Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PA.Pml HILDA SABELLA BINTI TASURUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PA.Pml
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HILDA SABELLA BINTI TASURUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan WARYONO BIN MUSLIH  (adik kandung Pemohon/wali nikah Pemohon) sebagai Wali Adhol;
  3. Mengizinkan Pemohon HILDA SABELLA BINTI TASURUN untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama WISNU SAPUTRA BIN SUTAJI dengan memakai Wali Hakim;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak