A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 9

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 11

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3215/Pdt.G/2024/PA.Pml MUH AMIN BIN MUHSAN ALIAS MOSAN 1.HADI WIJAYA BIN TARYADI
2.TIRTO RAHARJO BIN TARYADI
3.ARIEF SETIAWAN BIN TARYADI
4.ARIS BIN TARYADI
5.WAHYU UTOMO BIN TARYADI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 3215/Pdt.G/2024/PA.Pml
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH AMIN BIN MUHSAN ALIAS MOSAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Misbakhul Munir,S.HMUH AMIN BIN MUHSAN ALIAS MOSAN
2Muhammad Rifqi Ihsani, S.HMUH AMIN BIN MUHSAN ALIAS MOSAN
3Slamet A, S.HMUH AMIN BIN MUHSAN ALIAS MOSAN
Tergugat
NoNama
1HADI WIJAYA BIN TARYADI
2TIRTO RAHARJO BIN TARYADI
3ARIEF SETIAWAN BIN TARYADI
4ARIS BIN TARYADI
5WAHYU UTOMO BIN TARYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 Primer :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat.-
  2. Menyatakan  Pewaris (Muhsan alias Mosan bin Rasijan) telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 16 September 1977 dalam keadaan Islam ;
  3. Menyatakan Zenuri Bin Muhsan alias Mosan telah   meninggal   dunia   pada hari kamis tanggal 11 Februari 2021, dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
  4. Menyatakan Darwati Bin Muhsan alias Mosan telah   meninggal   dunia   pada hari selasa tanggal 09 April 2019 dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
    1.  

Sebelah Barat                    : Sugeng

Sebelah Timur                    : Darwati

Sebelah Utara                    : Jl Desa

Sebelah Selatan                : Zenuri

adalah Harta Waris asal dari Pewaris Muhsan alias Mosan bin Rasijan  yang telah dibagi kepada Penggugat dan menjadi hak waris milik Penggugat;

  1. Menetapkan Ahli waris dan ahli waris Pengganti dari Pewaris Muhsan alias Mosan bin Rasijan  adalah:

5.1 Ahli waris utama:

- SARTINAH BINTI WESPAN (Istri pewaris)

- MUH AMIN BIN MUHSAN alias MOSAN (Anak pewaris)

5.2 Ahli waris Pengganti:

- Ahli waris pengganti Almarhum Zenuri Bin Muhsan alias Mosan adalah:

  •    KUNAENI BINTI ZENURI, (cucu pewaris)
  •   DARMAWAN BIN ZENURI, (cucu pewaris)
  •   KURNI BINTI ZENURI, (cucu pewaris)
  •   KOMARUDIN BIN ZENURI, (cucu pewaris)

 - Ahli waris pengganti dari Almarhum Darwati Bin Muhsan alias Mosan adalah :

  • HADI WIJAYA BIN TARYADI, (cucu pewaris)
  • TIRTO RAHARJO BIN TARYADI, (cucu pewaris)
  • ARIEF SETIAWAN BIN TARYADI, (cucu pewaris)
  • ARIS BIN TARYADI, (cucu pewaris)
  • WAHYU UTOMO BIN TARYADI, (cucu pewaris)
  1. Menetapkan bagian masing-masing dari Ahli Waris utama dan Ahli Waris Pengganti tersebut;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas 3 bidang tanah:

7.1 Letter C nomor 2797 atas nama Zenuri B Mosan persil no 107 D I KELAS 29 dengan luas 027 da yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas- batas:

Sebelah Barat             : Sugeng

Sebelah Timur            : Darwati

Sebelah Utara             : Muh Amin

Sebelah Selatan                   : Gang

7.2 Letter C nomor 2798 atas nama Amin B Mosan persil no 107 D I KELAS 29 dengan luas 026 da yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas- batas:

Sebelah Barat               : Sugeng

Sebelah Timur              : Darwati

Sebelah Utara               : Jl Desa

Sebelah Selatan           : Zenuri

7.3. Letter C nomor 2799 atas nama Darwati B Mosan persil no 107 D I KELAS 29 dengan luas 028 da yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas- batas:

Sebelah Barat               : Muh Amin, Zenuri

Sebelah Timur              : Casuti

Sebelah Utara               : Jl Desa

Sebelah Selatan           : Gang

  1. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat dan bersama-sama Penggugat mengadakan pembagian Harta Warisan  Pewaris  (Muhsan alias Mosan bin Rasijan  ) secara natura sesuai bagian masing masing dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dilelang secara umum melalui KPKNL Kota Tegal ;
  2. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat dan bersama-sama Penggugat untuk tunduk dan patuh pada putusan, serta menandatangani dan menyerahkan syarat-syarat  pembuatan sertifikat hak milik atas ketiga objek sengketa;
  3. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;

 

Subsider  :

 

Apabila Majelis Hakim berkeyakinan lain maka Mohon Putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak