Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
779/Pdt.G/2025/PA.Pml SITI KOMARIAH BINTI MAWARDI 1.IDA MARLINA Binti MACHRUS
2.FATHUN NAIMUN NANDHOIR BIN MACHRUS
3.NIKMAH El KHUNAENI Binti MACHRUS
4.ELVI SAMSIAH BINTI MACHRUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 779/Pdt.G/2025/PA.Pml
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI KOMARIAH BINTI MAWARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet A, S.HSITI KOMARIAH BINTI MAWARDI
2Drs. Zaenal Arifin, S.H., M.Ag.SITI KOMARIAH BINTI MAWARDI
3WIWIT KUSTIONO, S.H.SITI KOMARIAH BINTI MAWARDI
Tergugat
NoNama
1IDA MARLINA Binti MACHRUS
2FATHUN NAIMUN NANDHOIR BIN MACHRUS
3NIKMAH El KHUNAENI Binti MACHRUS
4ELVI SAMSIAH BINTI MACHRUS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Hermanto, S.H, M.knIDA MARLINA Binti MACHRUS
2Edy Hermanto, S.H, M.knELVI SAMSIAH BINTI MACHRUS
3Edy Hermanto, S.H, M.knFATHUN NAIMUN NANDHOIR BIN MACHRUS
4Edy Hermanto, S.H, M.knNIKMAH El KHUNAENI Binti MACHRUS
5Anggit Sulistiawan, S.H.,M.HIDA MARLINA Binti MACHRUS
6Anggit Sulistiawan, S.H.,M.HELVI SAMSIAH BINTI MACHRUS
7Anggit Sulistiawan, S.H.,M.HFATHUN NAIMUN NANDHOIR BIN MACHRUS
8Anggit Sulistiawan, S.H.,M.HNIKMAH El KHUNAENI Binti MACHRUS
Petitum

PRIMER  :

  1. Menerima Permohonan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan dan menetapkan bahwa PENGGUGAT adalah Ahli Waris dari Almarhum MAKINUDIN Bin MACHRUS.
  4. Menyatakan sah Harta Bersama yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan MAKINUDIN Bin MACHRUS, yaitu sebidang Tanah dan Bangunan Rumah yang berlokasi di RT.007 / RW.001, Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Nomor SHM: 191 (satu sembilan satu), Luas Tanah 310 m?2; (tiga ratus sepuluh meter persegi ) atas nama Pemegang Hak MAKINUDIN Bin MACHRUS.
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan  Tanah dan Rumah yang berlokasi di Desa Cibelok, RT.007 / RW.001, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, beserta  sertipikat atas nama MAKINUDIN Bin MACHRUS, nomor SHM.191, luas tanah 310 m?2; (tiga ratus sepuluh meter persegi) kepada PENGGUGAT secara suka rela (Posita Poin No.3).
  6. Menghukum PARA TERGUGAT bersedia untuk membagi dua dan menyerahkan Harta Bersama dari perkawinan PENGGUGAT Almarhum MAKINUDIN Bin MACHRUS kepada PENGGUGAT sesuai yang diatur dalam hukum lslam yaitu seper dua (½) milik PENGGUGAT dan seper dua (½) bagian diserahkan Ahli Waris Almarhum MAKINUDIN Bin MACHRUS yaitu PARA TERGUGAT 1, 2, 3 dan 4  (Posita poin no.10).
  7. Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Pemalang dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
  8. Membebankan  semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDER

Apabila Majlis Hakim Pengadilan Agama Pemalang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo at Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak